Pentingnya anggaran dasar CV mengatur kepengurusan

Latar Belakang : CV “DEWA” bergerak di bidang perdagangan musik didirikan oleh tiga partner yaitu : Andra dan Dani (persero aktif), serta Once (persero pasif). Andra dan Dani memegang peran kunci dalam operasional sehari-hari, sementara Once hanya memberikan modal.

Masalah : Andra dan Dani memutuskan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membeli properti baru. Keputusan ini membutuhkan dana yang cukup besar dan mereka menggunakan seluruh keuntungan perusahaan serta modal dasar CV. Semuanya dilakukan tanpa meminta persetujuan dari Once.

Perselisihan : Once yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan besar ini khawatir tentang risiko finansial yang diambil oleh Andra dan Dani. Dia menuntut agar pembelian properti tersebut dibatalkan.

Penjelasan : sumber masalah ini muncul karena tidak jelasnya pembagian kewenangan diantara para pihak (pesero aktif dan pesero pasif). Sehingga para pihak menafsirkan kewenangan sendiri-sendiri.

Solusi :

  1. Ketika di dalam anggaran dasar CV tidak diaatur secara detail mekanisme pengambilan keputusan, maka berlaku ketentuan dasar dalam KUHD (kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahwa kewenangan mengurus ada di pesero aktif. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Andra dan Dani sudah benar.
  2. Apabila diskusi diantara mereka tetap menemui kebuntuan. Sebaiknya mereka menyewa jasa mediator profesional untuk menyelesaikan konflik ini, yang tentunya memakan biaya tambahan.
  3. Memperbaiki Anggaran Dasar perusahaan sesuai dengan keinginan para pihak.

Demikian tulisan kali ini. Semoga Bermanfaat.

Penulis : Arif Dian Santoso, S.H., M.H. Dosen Universitas Darussalam Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *