Penulis: Arif Dian Santoso
Pembukaan kembali 28 juta rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil setelah rekening-rekening tersebut sempat diblokir karena berbagai alasan, mulai dari ketidakjelasan identitas pemilik hingga dugaan aktivitas mencurigakan. Di satu sisi, langkah ini dapat dilihat sebagai upaya mengurangi beban administratif dan memberikan kesempatan pemilik rekening untuk mengakses kembali dana mereka. Namun di sisi lain, timbul kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat membuka celah baru bagi praktik pencucian uang dan pendanaan ilegal
Dalam sistem hukum Indonesia, rekening dormant umumnya diatur oleh kebijakan internal perbankan, tetapi pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi mencurigakan berada di bawah kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Bank wajib melaporkan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan mencurigakan ke PPATK, yang memiliki kewenangan untuk memblokir, membekukan, atau menelusuri transaksi tersebut. Kebijakan membuka kembali rekening harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan know your customer principles (KYC).
Risiko terbesar dari pembukaan rekening dormant adalah potensi dimanfaatkannya rekening tersebut untuk kejahatan keuangan, seperti money laundering, pendanaan terorisme, atau penipuan lintas negara. Rekening dormant yang tidak diidentifikasi secara jelas pemiliknya dapat menjadi sarana ideal bagi pihak-pihak yang ingin menyamarkan asal-usul dana. Apalagi, perkembangan teknologi perbankan digital memudahkan transaksi cepat dan lintas batas tanpa tatap muka, sehingga verifikasi identitas menjadi tantangan tersendiri.
Kebijakan ini menguji sejauh mana perbankan dan PPATK konsisten menerapkan prinsip Know Your Customer dan Anti-Money Laundering (AML). Jika pembukaan rekening dormant dilakukan tanpa verifikasi identitas ulang, risiko terjadinya penyalahgunaan sangat tinggi. Di sisi lain, jika proses verifikasi dilakukan secara ketat, maka beban administratif dan biaya operasional bank dapat meningkat. Keseimbangan antara perlindungan sistem keuangan dan efisiensi pelayanan menjadi kunci.
Dari sisi hukum perdata, rekening bank adalah salah satu bentuk hak atas kekayaan yang dilindungi oleh Pasal 28H UUD 1945 dan KUHPerdata. Pemilik rekening berhak mengakses dana mereka, kecuali jika ada putusan pengadilan atau perintah resmi yang melarangnya. Oleh karena itu, PPATK harus memastikan bahwa pembukaan rekening dormant tetap sejalan dengan perlindungan hak konsumen dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik rekening yang sah.
Keputusan membuka 28 juta rekening dormant ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi mengenai pengelolaan rekening tidak aktif. Perlu ada aturan yang tegas terkait kriteria pembukaan kembali, prosedur verifikasi ulang, serta mekanisme pelaporan transaksi pasca-pembukaan. Tanpa penguatan regulasi, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan yang mengandalkan celah administratif.
Pembukaan kembali rekening dormant oleh PPATK dapat dipandang sebagai langkah positif jika dilakukan dengan pengawasan ketat, verifikasi identitas menyeluruh, dan pelaporan transaksi yang transparan. Namun, jika aspek pengawasan diabaikan, kebijakan ini justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Dalam konteks ini, peran sinergis antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan menjadi kunci menjaga integritas sistem keuangan nasional.