Mau buat PT, tapi bingung nama yang diajukan sering ditolak?
Sebelum buru-buru daftar, penting banget tahu aturan hukum tentang syarat nama PT di Indonesia!
Artikel ini akan membahas tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT, syarat-syaratnya, alasan penolakan, dan tips agar nama PT Anda disetujui tanpa hambatan.
Pertanyaan ;
Apa saja syarat dan prosedur pengajuan nama PT di Indonesia saat ini?
Jawaban : engajuan nama PT harus mengikuti ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Nama PT wajib diajukan melalui sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat Nama PT Agar Disetujui:
Nama PT wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Terdiri minimal 3 kata (misal: PT Cahaya Indo Perkasa).
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Tidak sama atau menyerupai nama PT lain yang sudah terdaftar.
- Tidak menggunakan kata asing kecuali telah menjadi bahasa sehari-hari (contoh: “International” masih diperbolehkan).
- Tidak menggunakan kata yang menyesatkan tentang kegiatan usaha.
- Tidak menggunakan singkatan, angka, atau huruf tertentu tanpa makna.
Apa Penyebab Nama PT Ditolak?
Nama PT bisa ditolak karena:
- Sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada,
- Mengandung unsur SARA, kekerasan, atau pornografi,
- Menggunakan nama lembaga internasional tanpa izin,
- Hanya satu atau dua kata saja.
Tips penting:
Sebelum ajukan nama, cari nama PT eksisting di AHU Online untuk memastikan tidak ada duplikasi!