No Viral, No Justice dalam Penegakan Hukum

Penulis : Arif Dian Santoso

Fenomena No Viral, No Justice semakin mengemuka dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia. Istilah ini mengacu pada situasi di mana suatu perkara hukum baru mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum setelah viral di media sosial atau mendapat sorotan publik yang luas. Meskipun pada satu sisi hal ini dapat dilihat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aparat, pada sisi lain dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) yang seharusnya berlaku tanpa perlu adanya tekanan publik.

Secara normatif, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini mengamanatkan bahwa setiap perkara harus diproses secara adil tanpa diskriminasi, terlepas dari seberapa besar perhatian publik terhadap perkara tersebut. Namun dalam praktik, kasus-kasus yang mendapat ekspos media sering kali lebih cepat mendapatkan respons, sedangkan kasus serupa yang tidak menjadi sorotan publik berjalan lambat atau bahkan tidak ditindaklanjuti.

Fenomena ini juga berkaitan dengan asas due process of law yang menjadi salah satu pilar negara hukum. Penegakan hukum yang bergantung pada viralitas berpotensi melanggar asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas kemanfaatan (zweckmassigkeit). Kepastian hukum menjadi kabur ketika tindak lanjut penegakan hukum tidak bergantung pada norma yang berlaku, melainkan pada opini publik yang terbentuk di media sosial. Padahal, aparat penegak hukum memiliki kewajiban profesional untuk menjalankan tugas berdasarkan hukum, bukan tekanan massa.

Dari perspektif hukum acara pidana, KUHAP telah mengatur tahapan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal 1 angka 5 dan 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan viralitas kasus sebagai prasyarat dimulainya penyidikan. Namun kenyataan bahwa banyak perkara baru diproses setelah ramai di media sosial menunjukkan adanya kesenjangan antara law in the book dan law in action.

Secara sosiologis, era digital telah mengubah lanskap penegakan hukum. Media sosial kini menjadi arena trial by the public yang tidak jarang mempengaruhi kebijakan aparat penegak hukum. Sementara di satu sisi hal ini memperkuat kontrol masyarakat terhadap negara, di sisi lain dapat menimbulkan bias dalam prioritas penanganan perkara. Perkara yang tidak menarik perhatian publik berisiko terabaikan, meskipun urgensinya tinggi bagi korban atau kepentingan umum.

Diperlukan langkah reformasi internal di institusi penegak hukum untuk mengatasi fenomena No Viral, No Justice. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta optimalisasi fungsi pengaduan masyarakat yang responsif tanpa memandang besar kecilnya ekspos media. Dengan demikian, setiap laporan atau perkara akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan prinsip equality before the law.

Pada akhirnya, penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh seberapa besar perhatian publik, melainkan oleh komitmen untuk menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Viralitas di media sosial seharusnya menjadi pelengkap kontrol publik, bukan syarat mutlak agar hukum bekerja. Negara hukum akan benar-benar tegak jika keadilan dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *