Opini Hukum; Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Arif Dian Santoso

Pada tanggal 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta terkait kasus korupsi impor gula selama masa jabatannya tahun 2015 – 2016. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim menyimpulkan Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyebab terjadinya kerugian negara yang besar akibat kebijakan impor gula. Dalam hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi, memiliki catatan bersih, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan bersikap sopan. Secara sosiologis, sejumlah pihak menyoroti kemungkinan motif politik di balik penanganan kasus ini, mengingat Lembong pernah menjadi kampanye manajer kandidat oposisi.

Prinsip equality before the law yaitu bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang latar belakang politik merupakan fondasi negara hukum yang hakiki (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Apabila terdapat unsur politisasi dalam penetapan tersangka atau penjatuhan vonis, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap objektivitas sistem peradilan. Proses peradilan harus murni berbasis pada bukti dan prosedur hukum, bukan pertimbangan politik.

Kasus ini menjadi momen penting bagi penegak hukum untuk menunjukkan kemandirian melawan tekanan politik—apabila tidak terbayangkan bakal ada keputusan seperti abolisi atau masa depan hukum. Ke depannya, perlu ada penguatan mekanisme yudisial internal, transparansi persidangan, dan evaluasi kode etik agar kasus serupa tidak mencederai reputasi lembaga kehakiman maupun KPK. Lembong sendiri bahkan telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), meminta evaluasi prosedural atas asas praduga tak bersalah yang dianggap tidak dijunjung dalam persidangan.

Menariknya, Lembong kemudian menerima abolisi (pemberian pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto, dibebaskan dari hukuman dengan alasan rekonsiliasi nasional. Langkah tersebut menimbulkan polemik apakah abolisi digunakan sebagai alat politik daripada refleksi keadilan. Hal ini menuntut agar eksekutif menjelaskan secara transparan dasar hukum dan pertimbangan dalam pemberian abolisi terhadap kasus kriminal tingkat tinggi—demi memulihkan kepercayaan publik.

Vonis terhadap Tom Lembong adalah pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan bebas dari politik. Hukum bukanlah instrumen yang dijalankan menurut selera kekuasaan, melainkan sistem berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran, dan akuntabilitas. Rekomendasi praktis meliputi:

  • Penguatan independensi yudisial dan KY;
  • Transparansi alasan dalam pemberian abolisi atau amnesti;
  • Reformasi proses peradilan yang menjaga asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum.

Dengan demikian, keadilan sejati tidak hanya terletak pada vonis, tetapi pada konsistensi sistem untuk mempertahankan integritas hukum sepanjang waktu dan posisi politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *