Penulis : Arif Dian Santoso
Penangkapan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Februari 2025, hanya sehari sebelum masa jabatannya berakhir, menimbulkan dua reaksi besar di masyarakat. Pertama, sebagai bentuk apresiasi terhadap KPK yang mampu menindak tanpa memandang status atau waktu jabatan. Kedua, sebagai kritik terhadap sistem pengawasan yang dianggap gagal mendeteksi dan mencegah dugaan korupsi selama masa kepemimpinan pejabat tersebut.
Dari perspektif hukum, kasus ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan mekanisme pencegahan korupsi, khususnya pada fase akhir jabatan pejabat publik.
Secara normatif, Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan instrumen sah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasal 1 angka 19 KUHAP mengatur tentang penangkapan, sedangkan Pasal 17 KUHAP memberikan kewenangan penangkapan jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Tidak ada satu pun norma yang membatasi OTT berdasarkan sisa masa jabatan seorang pejabat.
Demikian pula dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ditemukan klausul yang membatasi waktu penindakan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan KPK pada penghujung masa jabatan Wali Kota Semarang adalah sah secara hukum, selama bukti permulaan telah terpenuhi.
Meski sah secara hukum, penangkapan di detik-detik terakhir masa jabatan mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pencegahan. Idealnya, pengawasan internal, Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mampu mendeteksi indikasi korupsi lebih awal.
Pengawasan berbasis risiko (risk-based auditing) dan audit tematik pada proyek-proyek strategis seharusnya menjadi rutinitas, terlebih bagi pejabat yang memasuki fase transisi jabatan. Tanpa pengawasan preventif yang kuat, penindakan hukum akan terus bersifat reaktif, bukan proaktif.
Kasus ini memberi sinyal bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem anti-korupsi yang kokoh. Dibutuhkan langkah strategis, antara lain:
- Audit Transisi Jabatan – Audit khusus untuk menilai integritas dan akuntabilitas pejabat yang akan mengakhiri masa jabatannya.
- Pembatasan Kewenangan Akhir Jabatan (cooling-off period) – Membatasi penandatanganan kontrak atau pengambilan keputusan strategis dalam 6 bulan terakhir masa jabatan.
- Pelibatan Masyarakat dan Media – Memperkuat social control untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dari sudut pandang penegakan hukum, OTT ini menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Momentum ini harus digunakan untuk menegakkan efek jera, dengan tuntutan dan vonis yang proporsional terhadap tingkat kerugian negara, posisi pelaku, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Sebagai pengajar hukum, saya memandang kasus ini sebagai bahan refleksi penting bagi mahasiswa hukum dan praktisi, bahwa hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga tentang membangun mekanisme pencegahan yang berkelanjutan. OTT mungkin mampu menindak pelaku, tetapi pencegahanlah yang akan menyelamatkan institusi dari kerusakan sistemik.
Kasus OTT Wali Kota Semarang sehari sebelum pensiun adalah cermin bahwa hukum bisa bekerja kapan saja, tetapi pencegahan tetap menjadi tugas besar yang belum terselesaikan. Penegakan hukum yang ideal harus menyeimbangkan antara tindakan represif yang tegas dan mekanisme preventif yang efektif. Tanpa keseimbangan ini, kasus serupa akan terus berulang, hanya dengan tokoh dan lokasi yang berbeda.