Penulis : Arif Dian Santoso
Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memunculkan diskursus luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, serta masyarakat sipil. Salah satu aspek yang memantik perhatian adalah keterlibatan perguruan tinggi dalam proses kajian dan penyusunan naskah akademik revisi tersebut. Pertanyaan utama yang muncul adalah sejauh mana perguruan tinggi dapat berperan secara substantif dalam memastikan produk legislasi mencerminkan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan perlindungan lingkungan.
Revisi UU Minerba dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi di sektor pertambangan, dan mengoptimalkan pendapatan negara. Namun, sejumlah pasal dalam revisi ini dinilai memperkuat dominasi korporasi besar, memperpanjang izin tambang, serta berpotensi melemahkan kontrol negara terhadap sumber daya alam. Dalam konteks ini, keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat mengimbangi kepentingan ekonomi dengan prinsip konstitusional, yakni penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis riset kepada pembentuk undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, mengatur bahwa naskah akademik harus disusun dengan kajian mendalam yang melibatkan pakar terkait. Dalam revisi UU Minerba, peran ini menjadi krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak sekadar mengakomodasi kepentingan industri, melainkan juga memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan.
Meski demikian, keterlibatan perguruan tinggi dalam proses revisi UU Minerba tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah potensi benturan kepentingan apabila perguruan tinggi atau akademisi yang terlibat memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang. Selain itu, keterbatasan data lapangan yang valid serta tekanan politik dapat mempengaruhi independensi kajian akademik. Dalam konteks ini, transparansi proses legislasi menjadi faktor kunci untuk menjaga integritas akademik.
Revisi UU Minerba membawa implikasi luas, termasuk perubahan tata kelola perizinan tambang, mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Jika masukan akademis diabaikan atau dilemahkan, risiko terjadinya eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan akan semakin besar. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diakui dalam hukum nasional dan internasional.
Keterlibatan perguruan tinggi seharusnya tidak berhenti pada tahap penyusunan naskah akademik, tetapi juga meluas pada pemantauan implementasi undang-undang. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai “penasehat” legislasi, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam evaluasi kebijakan. Perlu adanya mekanisme hukum yang memastikan setiap revisi undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, memiliki kajian akademis yang transparan, bebas intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revisi UU Minerba menjadi ujian bagi komitmen negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Perguruan tinggi memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Untuk itu, diperlukan keterlibatan akademisi yang independen, berintegritas, dan berbasis pada riset ilmiah yang mendalam. Tanpa hal tersebut, revisi UU Minerba berpotensi meninggalkan jejak regulasi yang tidak selaras dengan amanat konstitusi.