Perlu Tidaknya Syarat Masa Keanggotaan Partai Politik Bagi Caleg: Solusi atau Pembatasan?

Pertanyaan

Apakah benar bahwa seseorang hanya cukup menjadi anggota partai politik tanpa jangka waktu tertentu untuk bisa maju sebagai calon legislatif dalam pemilu?

Jawaban

Saat ini tidak ada ketentuan masa minimal keanggotaan partai politik bagi seseorang untuk dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif. Hal ini merujuk pada:

  • Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang hanya mensyaratkan: “menjadi anggota partai politik peserta pemilu.”
  • Bukti dari syarat tersebut cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (2) huruf i UU Pemilu.

Dengan demikian, walaupun seseorang baru menjadi anggota partai politik dalam waktu singkat sebelum dicalonkan, hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah pernah ada upaya untuk mengatur masa minimal keanggotaan partai?

Pada tahun 2018, seorang calon legislatif mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat menjadi caleg ditafsirkan memiliki masa keanggotaan minimal satu tahun. (Putusan MK No. 67/PUU-XVI/2018)

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, DPR dan Pemerintah berwenang untuk menetapkan atau tidak menetapkan masa minimal tersebut melalui revisi UU Pemilu. MK tidak dapat mengintervensi lebih lanjut karena bukan isu konstitusionalitas.

Mengapa wacana ini penting bagi pembaruan sistem politik?

Wacana ini muncul karena adanya fenomena:

  • Rekrutmen caleg dari kalangan artis, pengusaha, dan kerabat elite partai secara instan,
  • Fenomena “kutu loncat”, di mana politisi pindah partai hanya demi tiket pencalonan,
  • Minimnya proses kaderisasi ideologis dalam partai.

Syarat masa keanggotaan dinilai akan memperkuat kaderisasi, mendorong pendidikan politik internal partai, serta menjamin bahwa caleg adalah bagian dari perjuangan ideologi partai.

Apakah saat ini sudah ada partai yang menerapkan syarat internal seperti ini?

Beberapa partai besar sudah mulai membentuk “sekolah partai” sebagai bagian dari pendidikan politik internal, meskipun belum semua menjadikan masa keanggotaan sebagai syarat mutlak pencalonan. Regulasi ini pun masih bersifat opsional dan internal sesuai AD/ART masing-masing partai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *