Dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) bertujuan menunjang kenaikan indeks ease of doing business. OSS pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudan pelaku usaha mendapatkan legalitas. Sebelum berlakunya OSS pemohon izin mewajibkan memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu baru mendapatkan izin usaha, namun pasca berlakunya OSS pelaku usaha yang mendaftar pada laman OSS memperoleh izin usaha kemudian memenuhi komitmen. Terhadap gagal nya para pelaku usaha memenuhi komitmen berakibat kegiatan usaha tidak dapat dioperasional. Izin usaha yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan ketika pelaku usaha tidak kunjung memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Muncul ketidakpastian hukum atas izin usaha yang sudah diterbitkan pemerintah padahal izin usaha merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Legitimate expectation yang dilakukan pemerintah atas terbitya izin usaha yang belum final berpotensi merugikan pelaku usaha. Kemudahan perizinan memang diperlukan untuk semangat meningkatkan iklim investasi di Indonesia tanpa melupakan prinsip izin sebagai instrument pengendali Masyarakat yang diwujudkan melalui pengawasan di daerah. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Analisis Hukum
Pelayanan publik sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU 25/2009), yaitu suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara itu Black’s Law Dictionary mengartikan : “public service is a service provided or facilitied by government for the general public’s convenience and benefit.” Salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat mendasar dan menjadi tugas negara sekaligus sebagai upaya untuk mencapai tujuan negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya UU 2/2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (7) UU 25/2009 pelayanan administratif meliputi: a.tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. b.tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Dalam negara kesataun, pemerintah daerah sesuai Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagai atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan 1641 penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah mempunyai wewenang otonomi dan tugas pembantuan, salah satunya adalah mengeluarkan izin sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014. Kewenangan yang diberikan bukan kewenangan utuh tetapi kewenangan konkuren yang masih memperhatikan pemerintah pusat sehingga tetap harus memperhatikan koordinasi dari pemerintah pusat sebagaimana ketentuan pembagian urusan pemerintahan dalam UU 23/2014. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin memperbaiki sistem perizinan di Indoneisa baik melalui sistem pelayanan perizinan satu pintu, pelayanan perizinan terpadu satu atap hingga pasca berlakunya PP 24/2018 yaitu pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Terdapat berbagai macam izin dalam perizinan berusaha seperti izin usaha dan izin operasional (izin komersial).
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Pada prinsipnya oleh karena izin merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia yang digunakan sebagai saran pengendalian maka setiap kewenangan untuk menetapkan izin harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mendapat persetujuan dari wakil rakyat (berupa undang-undang ataupun peraturan daerah). Izin usaha dalam Sistem online single submission (OSS) mendapatkan legitimasi dari peraturan pemerintah yakni PP 24/2018, tentu hal tersebut telah melanggar komponen wewenang khususnya dasar hukum.
Negara Indonesia selaku negara kesatuan memiliki hubungan yang sangat erat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sehingga dalam peneribitan izin atas dasar asas penyelenggaraan daerah dapat merupakan kewenangan yang dimiliki pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai pembagian kewenangan dalam UU 23/2014. Pada konsep penyelenggaraan daerah sebagaimana ketentuan UU 23/2014 pemberian izin dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu: 1. izin atas dasar kewenangan otonomi; 2. izin atas dasar pelimpahan kewenangan dari pemerintah kepada gubernur atau instansi vertical (dekonsentrasi); 3. izin atas dasar tugas pembantuan.
Substansi izin pasca berlakunya PP 24/2018 dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS dilakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Izin-izin yang terduhulu memiliki berbagai jenis saat ini ada yang diubah, digabung dan dihapuskan. Reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi; b.penahapan untuk memperoleh perizinan; dan c.pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan. Pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi dilakukan melalui pengklasifikasian; penghapusan; penggabungan; perubahan nomenklatur; atau penyesuaian persyaratan. Reformasi jenis perizinan yang menyangkut penghapusan atau penggabungan dilakukan terhadap perizinan yang tidak diperintahkan oleh Undang-Undang atau perizinan tersebut dinilai sudah tidak diperlukan atau tidak efektif apabila dilakukan, contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha penjualan Langsung (SIUPL), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS) Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), SIUP Bahan Berbahaya (B2), Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Konsultan Manajemen Bisnis, Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa Penyewaan Mesin, Surat Izin Usaha Pengundangan untuk Jasa Pengundangan termasuk cold storage digabung dengan catatan menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan catatan tiap bidang usaha memiliki persyaratan izin yang berbeda.
Perizinan Berusaha yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan penghapusan, penggabungan, atau perubahan nomenklatur Perizinan Berusaha namun sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah atau retribusi daerah, Pelaku Usaha tetap melakukan pembayaran atas penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah, atau retribusi daerah berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Izin berusaha yang menjadi lingkup OSS sebagaimana ketentuan Pasal 85 PP 24/2018 terdiri atas perizinan berusaha pada sektor ketenagalistrikan; sektor pertanian; sektor lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika;sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi; sektor agama dan keagamaan; sektor ketenagakerjaan; sektor kepolisian; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan sektor ketenaganukliran.
Secara teoritis Mr. N.M. Spelt mengemukakan asas-asas prosedur diantaranya adalah: 1.Permohonan; 2.Acara persiapan dan peran serta; 3.Pemberian keputusan; 4.Susunan keputusan; 5.Pengumuman Keputusan. Pada proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas pada aspek legal tetapi juga mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat: wewenang, prosedur, dan/ atau substansi. Dalam hal keputusan dicabut, harus diterbitkan keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar pencabutannya serta tetap memperhatikan AUPB. Adapun pejabat yang berwenang mencabut keputusan tersebut adalah pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan, atasan pejabat yang mentapkan keputusan atau atas perintah pengadilan. Berdasarkan asas ius contrarius actus yang artinya badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan, sehingga dalam hal pencabutan izin harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Hal tersebut yang juga kemudian menjadi dasar bahwa apabila gagal dilakukan pemenuhan komitmen maka lembaga OSS berwenang membatalkan izin usaha yang sudah dikeluarkan. Hal tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 40 PP 24/2018.
Pasca berlakunya Sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka menunjang ease of doing business (EODB) ternyata berkorelasi secara signifikan dalam menaikkan peringkat kemudahan perizinan di Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir Bank Dunia dengan berlakunya OSS indicator starting a business naik 10 peringkat dari 144 menjadi 134. Sekalipun peringkat EODB Indonesia dalam laporan Doing Business 2019 turun dari peringkat 72 menjadi peringkat 73, namun indeks EODB Indonesia naik 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya.24 Indicator starting a business dapat terlihat dikemas berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) PP 24/2018 melalui tahapan untuk memperoleh perizinan berusaha yang terdiri atas: a. pendaftaran; b. pemberian izin usaha; dan c. pemberian izin komersial atau operasional. Pemberian izin dimuka menunjukkan adanya kemudahan dalam pelaksanaan starting a business yang selama ini Indoensia sempat tertinggal dari Singapura, Malaysia, bahkan Vietnam. Adapun dalam pemberian izin komersial atau operasional berdasarkan ketentuan ayat (5) pasal tersebut haruslah dilakukan proses pemenuhan komitmen. Bahwa Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan izin usaha atau izin komersial atau operasional yang telah diterbitkan. Apabila pemohon izin gagal dalam melakukan pemenuhan komitmen maka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.\
Penulis : Ardia Nurul Azizah/Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor