Dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Ketidakpastian Hukum Dalam Proses Pemberian Izin Usaha: Tinjauan Hukum Administrasi Negara