Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara

@kantorhukumads

Pengawasan pelaksanaan program pemerintah dengan melibatkan kinerja masyarakat merupakan wujud transparansi pemerintah dalam kepemimpinannya. Permberdayaan masyarakat adalah program yang mencakup pada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas system pemerintah. Menurut peraturan walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 yang membahas tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan program pemberdayaan manusia dan prinsip pengelolaan yang terdapat dalam program pemberdayaan masyarakat yaitu; partisipasi yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat dalam sebuah kegiatan atau program pemerintah yang harus diikuti secara terus menerus demi mewujudkan program tersebut. Lalu transparansi, yaitu; semua lapisan masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses seluruh kegiatan dalam program pemberdayaan masyarakat. Sehingga menghasilkan akuntabilitas system pemerintah, akuntabel adalah penerimaan resiko pertanggung jawaban untuk mengatur tata kelola sistematis sesuai dengan perundang-undangan.

Seberapa Luas Peran Masyarakat

Pengawasan pelaksanaan program pemerintah, masyarakat berperan menjamin transparansi
dan akuntabilitas program pemerintah, serta menciptakan regulasi dan kerangka hukum bagi
partisipasi masyarakat dalam memantau program pemerintah dan manfaat pemberdayaan masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik. Pasal 34 UUD RI menyatakan” fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Selanjutnya pasal 27 ayat (2) menerangkan. “Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dengan regulasi yang tertuang dalam pasal 34 dan pasal 27 ayat (2) sebagai upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan sosial, sehingga nantinya peran masyarakat yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan kebijakan – kebijakan pemerintah dapat terwujud, serta memiliki urgensi dan nilai yang tinggi. Pemberdayaan masyarakat ini juga berperan mengedukasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi, sehingga dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan mereka, terlebih untuk mereka para masyarakat yang membutuhkan dukungan negara.

Bukti Konkrit Keberhasilan Program yang dipantau Masyarakat

Didalam sebuah negara yang besar terdapat didalamnya beberapa elemen-elemen penting yang tersusun didalamnya. Dan semua keberhasilan yang dicapai oleh beberapa elemen tersebut tidak cukup jika yang bertanggung jawab hanya pada status yang memeiliki kewenangan tertinggi, tetapi alangkah lebih baiknya jika semua elemen tersebut ikut andil didalamnya. Bukti nyata keberhasilan program pemerintah yang dipantau langsung oleh masyarakat adalah Daerah Keistimewaan Aceh, pemerintah Aceh berhasil membuat program Bantuan Keunagan Peumakmu Gampong (BKPG) dan telah menyalurkan lebih dari 1.5 triliyun rupiah untuk mendukung infarastruktur desa, kelompak simpan pinjam untuk perempuan, Pendidikan, kesehatan, dan tata kelola desa dan kegiatan desa lainnya.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan program pemerintah menimbulkan dampak positif untuk pengetahuan masyarakat dan membangun perspektif positif serta opini public yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dapat menjadi wadah penuh yang dibutuhkan masyarakat untuk menyalurkan usahanya, ide kreatif, serta empati pemerintah.

Dasar Hukum
  • Pasal 34 Undang-Undang Dasar RI 1945
  • Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar RI 1945
  • PERDA Kabupaten Kediri No 23 Tahun 2020

Penulis : ATIFAH ROHMAH FANI / Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *