Di Indonesia, sebelum adanya proses reformasi terdapat beberapa masalah yang
berkaitan dengan kinerja birokrasi, seperti terdapat kelambanan dalam pelayanan publik,
adanya masalah suap dalam pelayanan izin, proses administrasi yang berbelit-belit, struktur organisasi yang gemuk yang cenderung tidak efisien, bahkan boros dalam pengelolaan anggaran. Semua permasalahan itu disebut sebagai patologi (penyakit) birokrasi. Istilah patologi birokrasi pertama diperkenalkan oleh Caiden dengan istilah bureaupathologies. Dalam kajian Ilmu Administrasi Publik, untuk memahami berbagai penyakit yang melekat dalam suatu birokrasi, sehingga menyebabkan birokrasi mengalami disfungsi. Bahkan, para ilmuan Administrasi Publik sudah sejak lama menggunakan istilah patologi birokrasi untuk menjelaskan berbagai bentuk penyakit birokrasi, seperti Gerald E. Caiden pada tahun 1991, Bozeman pada tahun 2000 dari Amerika Serikat dan Sondang P. Siagian pada tahun 1994 dari Indonesia (Dwiyanto, 2011).
Patologi birokrasi di Indonesia, nampaknya sudah termasuk dalam kategori sangat parah, karena telah menjankiti semua level dalam organisasi pemerintahan (eksekutif, legislative dan yudikatif), baik di tingkat pusat, mapun di tingkat daerah, implikasinya adalah kinerja birokrasi dalam pelayanan publik belum memberikan kepuasan (satisfaction) masyarakat. Hasil survey Lembaga Transfaransi Internasional tahun 2017 menempatkan Indonesia pada urutan ke 129 dari 188 negara yang disurvei. Dengan kondisi birokrasi yang demikian itu, maka perlu dilakukan reformasi yang bersifat holistik yang meliputi semua unsur organisasi publik seperti hukum, struktur, prosedur, kebijakan, dan budaya organisasi (Caiden, 1991).
Di Indonesia perubahan yang terjadi dalam birokrasi sangat lambat, jika dibandingkan dengan organisasi bisnis. Dari semua unsur dalam birokrasi yang paling sulit berubah adalah aspek SDM-nya, karena mindset yang sudah terbentuk sekian lama, sehingga sudah sulit untuk menerima perubahan. Reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 1998 yang lalu dengan lahirnya berbagai Undang-Undang seperti UU Nomer 22 tahun 1999 (telah 4 kali dilakukan perubahan, sekarang UU No 23 Tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No 73 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semua Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja birokrasi untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pelayanan publik yang berkualitas (Haning, 2015).
Untuk itu, pendekatan reformasi birokrasi yang perlu dilakukan untuk memperbaiki perilaku dan kinerja pelayanan birokrat di Indonesia adalah pendekatan yang bersifat holistik (holistic approach), yaitu reformasi yang mencakup semua unsur birokrasi yaitu, unsur pengetahuan, keterampilan, mindset SDM aparatur, struktur birokrasi, budaya birokrasi, sarana dan prasarana birokrasi. Hal ini sejalan dengan roadmap reformasi birokrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 11 tahun 2015. Dalam Permenpan dan RB tersebut ditetapkan 3 sasaran reformasi, yaitu: (1) birokrasi yang bersih dan akuntabel, (2) birokrasi yang efektif dan efisien, dan (3) birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN. Pelaksanaan operasional dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dituangkan melalui Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari 1 (satu) tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran pertahun yang jelas.
Raod Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM di buat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Dalam Road Map Kementerian Hukum dan HAM ini di paparkan mengenai program kerja Kementerian Hukum dan HAM selama 5 tahun kedepan mulai tahun 2020 sampai 2024, program kerja tersebut dibuat berdasarkan pada 8 area perubahan reformasi birokrasi, yang didalamnya terdapat Program,kegiatan dan subkegiatan, Outcome, Penanggung Jawab dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam jangka waktu 2020 sampai 2024.
Dalam Road Map Kementerian Hukum dan HAM terdapat Quick Wins, yaitu suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk memaksimalkan program kegiatan yang terdapat dalam Road Map di buat Rencana Kerja Tahunan (RKT) yaitu dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memuat kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Road map reformasi Birokrasi. Rencana Kerja Tahunan RB terbagi atas 2 jenis yaitu Rencana Kerja Tahunan untuk Unit Eselon I dan Rencana Kerja Tahunan untuk Kantor wilayah dan Unit Pelaksana Tugas (UPT). Untuk memantau pelaksanaan RB pada unit, Kantor Wilayah dan UPT, setiap 3 bulan diwajibkan untuk melakukan pemenuhan data RKT dan laporan RB hal tersebut untuk memantau sejauh mana pelaksanaan RB pada Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dapat dipetakan area dan program apa yang belum terlaksana untuk dibuat evaluasi pelaksanaan RB untuk di tindaklanjuti kembali, agar pelaksanaan RB dapat berjalan efektif.
Penulis ; Amiera / Mahasiswa UNIDA Gontor